POLITIKAL.ID - Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar soal polemik kepala daerah yang kembali mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju di Pilkada 2024, meski sudah dua kali menjabat sebagai kepala daerah.
Hotman Paris pun meminta KPU Pusat dan KPU Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menindaklanjuti kebenaran laporan tersebut.
Pria yang dijuluki 'pengacara 30 milyar' itu menegaskan, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kepala daerah dilarang untuk kembali mencalonkan diri di Pilkada, jika sudah pernah menjabat dua kali.
"Mohon dicek KPU Pusat dan KPU Kutai Kartanegara, apakah benar ada calon kepala daerah sekarang ini mendaftarkan diri untuk Pilkada nanti, padahal dia (kepala daerah) sudah dua kali menjabat," ujar Hotman Paris.
Disampaikannya, jika hal itu benar, Hotman Paris mendorong KPU Pusat dan KPU Kukar untuk menegakkan hukum dan meminta untuk tidak mengabaikan putusan MK.
"Hukum harus ditegakkan, putusan MK harus diutamakan," tegas Hotman.
Diberitakan sebelumnya, Edi Damansyah berpotensi melanggar administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) jika nekat maju di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.
Pasalnya, Edi Damansyah sudah pernah menjabat sebagai Pelaksana Bupati Kukar (Plt) atau Penjabat Sementara (Pj) selama 10 bulan 3 hari dan kemudian dilantik menjadi Bupati definitif selama 2 tahun 9 hari.
Itu Artinya Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar, baik sebagai Plt maupun definitif sudah lebih dari 2 setengah tahun menjabat pada periode pertamanya, sebelum terpilih kembali pada periode keduanya.
Dengan demikian, Edi Damansyah bisa dipastikan tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati di Pilkada Kukar 2024.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2024.
Dalam PKPU tersebut, pasal 19 point c mengatakan, bahwa masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
PKPU No. 8 tahun 2024 telah disetujui oleh 6 instansi yakni Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Supratman Andi Agtas, Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, Plh. Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Togap Simangunsong, Ketua KPU RI, Mochammad Affifudin, Plh Ketua Bawaslu RI, Puadi, serta Ketua DKPP RI, Heddy Lugito.
Berikut bunyi PKPU No. 8 tahun 2024 pasal 19 yang mengatur tentang pencalonan kepala daerah petahana.
"Syarat belum pernah menjabat sebagai gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam pasal 14 ayat (2) huruf m dengan ketentuan:
a. jabatan yang sama yaitu jabatan gubernur dengan gubernur, wakil gubernur dengan wakil gubernur, jabatan bupati/wali kota dengan wakil bupati/wali kota:
b. masa jabatan yaitu: selama 5 (tahun) penuh, dan atau paling singkat selama 2 setengah tahun.
c. masa jabatan yang telah dijalani setengah atau lebih adalah sama dan tidak membedakan baik yang menjabat secara definitif maupun penjabat sementara.
d. 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama meliputi:
1. telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama.
2. Telah 2 (dua) kali dengan jabatan yang sama tidak berturut turut, atau
3. Telah 2 (dua) kali dalam jabatan yang sama atau di daerah yang berbeda
e. Penghitungan masa jabatan dilakukan sejak pelantikan," demikian bunyi PKPU No. 8 tahun 2024 pasal 19.
Pelantikan Edi Damansyah Sebagai Bupati Kukar
Sebagamana diketahui, pada 10 Oktober 2017, Gubernur Kaltim Awang Faroek melantik Edi Damansyah sebagai Plt Bupati Kukar menggantikan Rita Widyasari yang tersandung kasus korupsi.
Pelantikan itu berlangsung di Pendopo Lamin Etam, pada 10 Oktober 2017.
Meski berstatus sebagai plt, Edi waktu itu optimis roda pemerintahan di Kukar akan tetap berjalan sesuai aturan dan prosedur yang berlaku.
Senada dengan pendapat Edi, Awang Faroek juga menyebut, bahwa tidak ada perbedaan mendasar antara status Plt dan bupati definitif.
“Mendagri menyampaikan, sesuai undang-undang maka pelaksana tugas bupati tidak ada bedanya dengan bupati definitif,” ucap Awang.
Kemudian Edi Damansyah terpilih kembali menjadi Bupati Kukar pada Pilkada 2019.
Ia kemudian dilantik oleh Gubernur Kaltim Isran Noor kala itu.
Dalam pelantikan itu, Isran Noor menyebut Edy Damansyah merupakan satu satunya bupati yang dilantik sebanyak 4 kali dalam masa jabatannya.
"Sebanyak tiga kali dilantik sebagai Plt dan Pj, pelantikan ke 4 menjadi Bupati Definitif," ujar Isran Noor. (*)