POLITIKAL.ID - Pengacara Kondang Hotman Paris Hutapea ikut berkomentar soal polemik kepala daerah yang kembali mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk maju di Pilkada 2024, meski sudah dua kali menjabat sebagai kepala daerah.
Hotman Paris pun meminta KPU Pusat dan KPU Kutai Kartanegara (Kukar) untuk menindaklanjuti kebenaran laporan tersebut.
Pria yang dijuluki 'pengacara 30 milyar' itu menegaskan, bahwa berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), kepala daerah dilarang untuk kembali mencalonkan diri di Pilkada, jika sudah pernah menjabat dua kali.
"Mohon dicek KPU Pusat dan KPU Kutai Kartanegara, apakah benar ada calon kepala daerah sekarang ini mendaftarkan diri untuk Pilkada nanti, padahal dia (kepala daerah) sudah dua kali menjabat," ujar Hotman Paris.
Disampaikannya, jika hal itu benar, Hotman Paris mendorong KPU Pusat dan KPU Kukar untuk menegakkan hukum dan meminta untuk tidak mengabaikan putusan MK.
"Hukum harus ditegakkan, putusan MK harus diutamakan," tegas Hotman.
Diberitakan sebelumnya, Edi Damansyah berpotensi melanggar administrasi Pemilihan Umum (Pemilu) jika nekat maju di Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) 2024.
Pasalnya, Edi Damansyah sudah pernah menjabat sebagai Pelaksana Bupati Kukar (Plt) atau Penjabat Sementara (Pj) selama 10 bulan 3 hari dan kemudian dilantik menjadi Bupati definitif selama 2 tahun 9 hari.
Itu Artinya Edi Damansyah telah menjabat sebagai Bupati Kukar, baik sebagai Plt maupun definitif sudah lebih dari 2 setengah tahun menjabat pada periode pertamanya, sebelum terpilih kembali pada periode keduanya.
Dengan demikian, Edi Damansyah bisa dipastikan tidak dapat kembali mencalonkan diri sebagai calon bupati di Pilkada Kukar 2024.
Hal itu sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 8 tahun 2024.