"Karena ini pertama kali dalam sejarah kita menghadapi krisis sedalam dan seberat ini," tuturnya.
DPR RI telah menggulirkan pembahasan RUU Omnibus Law Cipta Kerja di saat Indonesia menghadapi krisis akibat virus corona (Covid-19). Pembahasan dimulai pada Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (2/4).
RUU Omnibus Law Cipta Kerja merupakan usulan Presiden Joko Widodo di periode kedua pemerintahannya. Aturan itu akan menggabungkan 1.244 pasal dari 79 undang-undang dengan dalih menarik investasi asing. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Sandiaga: Tak Ada Investor Harapkan Omnibus Law saat Corona"