Ingatkan Partai Politik untuk Mendaftar Lebih Awal, KPU Tegaskan Akan Menolak Jika Persyaratan Tidak Terpenuhi
Senin, 8 Agustus 2022 15:13
KPU/ grid.id
POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mewanti-wanti partai politik agar tidak melakukan pendaftaran di akhir waktu yang telah ditentukan. Sebab KPU tidak akan segan menolak pendaftaran partai politik jika persyaratan pendaftaran tidak terpenuhi. Komisioner KPU RI Idham Holik mengatakan sebelum 14 Agustus 2022 pihaknya menyarankan mereka untuk mendaftar lebih awal. "Kalau daftar di akhir dan itu tidak lengkap, maka selesai. Kami akan tolak dan syarat partai politik itu diterima apabila dokumennya lengkap," ujarnya Senin 8 Agustus 2022. Sejauh ini, ada 14 parpol yang sudah mendaftarkan diri per 7 Agustus 2024. Tambahan hari ini sebanyak 4 partai politik akan turut mendaftar. Idham membeberkan dari 14 parpol yang telah malakukan pendaftaran, 10 diantaranya sudah melengkapi dokumen syarat pendaftaran. Sementara empat parpol lainnya masih dalam proses melengkapi dokumen. "Informasi sampai dengan tadi pagi mereka sudah terus melengkapi dokumennya karena diberikan kesempatan sampai dengan 14 Agustus 2022 jam 23.59", ujarnya. Diketahui pendaftaran partai politik ke KPU mulai dibukan sejak 1 Agustus hingga 14 Agustus 2022. (*)
Berita terkait