Sabtu, 23 November 2024

Inspektorat dan Biro Ekonomi Pemprov Kaltim Periksa Dugaan Kebocoran Pendapatan dari PI Migas Blok Mahakam

Senin, 15 Februari 2021 4:55

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Dugaan kebocoran pendapatan dari PI 10 persen migas blok mahakam bakal diperiksa pemprov Kaltim. Hal itu dijelaskan Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kaltim, Nazrin saat menerima aspirasi Gempur dan berjanji akan menindaklanjuti. Dari 3 poin yang disampaikan sebut Nazrin sudah dilaksanakan. Tinggal control yang maksimal karena turut didampingi inspektorat. Lanjut dia, sudah ada surat teguran gubernur. Hasil dari BPK Kaltim, masih menjadi tanda tanya besar. Kendati ada kelebihan memang harus dikembalikan jika terbukti tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. "Disampaikan kepada inspektorat, itu berproses terus, kita tuggu aja," ujar Kepala Biro Ekonomi Pemprov Kaltim, Nazrin seusai audensi di ruangan rapat lantai 2, kantor Gubernur Kaltim, Samarinda, Senin (15/2/2021). Terkait dengan kemana uang puluhan miliar itu mengalir ke kantong-kantong pribadi pejabat, pihaknya masih melakukan penelusuran. Selama ini menurut dia, pembinaan yang dilakukan kepada jajarannya mengerjakan sesuai ketentuan-ketentuan yang berlaku. Artinya kalau migas ya migas saja jangan mengurusi segala macam semisal pasar. "Dana yang masih di perusda itu untuk kebutuhan operasional perusda, itu saya kurang jelas," imbuhnya. Sementara itu Inspektur Wilayah Provinsi Kaltim, M Irfan Pranata menambahkan, terkait adanya dugaan kebocoran duit pemprov persepsi auditor. Karena perusda punya pemda. Jadi dimanapun posisinya, mau di kas daerah atau kas perusda itu semuanya punya kaltim. "Karena perusda punya kaltim. Apakah ini ada proses pencatatannya yang keliru, atau kah ada memang seperti hasil audit BPK itu yang akan kami klarifikasi dengan tim BPK sendiri," terangnya. Tidak optimal sebagai pemerimaan daerah, dengan begitu penerimaan daerah apakah yang masuk ke kas daerah atau yang disertakan modal dalam perusda itu masuk aset pemerintahan daerah. Kendati sop belum ada. Munculah rekomendasi itu diminta perusda menyusun sop. Ada aturan, kemudian ada surat perintah gubernur biro ekonomi dan PT MMPKT yang Sudah berproses hingga saat ini. "Rekomendasi ini tu wajib ya, sebuah keharusan dan harus dipenuhi. Saya optimis, terutama sopnya nantinya dibina biro ekonomi, jadi administrasi terpenuhi. Untuk memastikan kerugian butuh waktu, Kalau ada kelebihan pembayaran gaji, akan terus berposes sampai ke ranah ahli waris seandainya yang bersangkutan meninggal. Aturan baru gak bisa hilang. Jadi soal ini bicara propses cepat lambatnya saja," pungkasnya. (001)
Tag berita:
Berita terkait