POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pada 2023 mendatang, status kepegawaian hanya akan ada PNS dan PPPK tanpa honorer berdasarkan PP tersebut.
Hal ini dtegaskan Isran Noor, Gubernur Kaltim, dalam beberapa kesempatan menegaskan tidak akan menghapus tenaga honorer di Kaltim.
Walaupun pemerintah telah menerbitkan PP No. 49/2018 tentang manajemen PPPK.
Isran Noor berkomitmen untuk mempertahankan tenaga honorer di daerahnya karena suatu alasan.
“Saya berkomitmen tenaga honorer tidak akan dihapus. Apakah nantinya diganti namanya sesuai nomeklatur,” kata Isran beberapa waktu lalu.