Sabtu, 23 November 2024

Jadi Polemik, DPR Minta Kata 'Anjay' yang Berpotensi Pidana Dikaji Lebih Dalam

Minggu, 30 Agustus 2020 22:57

ilustrasi DPR/ beritasatu.com

"Saya pikir masalah 'anjay' ini lebih baik jangan menjadikan perdebatan tidak sehat," ucap Dasco.

Dasco pun menyarankan agar semua elemen masyarakat bersama-sama memikirkan cara agar bisa menjalankan protokol kesehatan terkait pencegahan penyebaran virus corona (Covid-19) dan mengantisipasi dampaknya terhadap perekonomian Indonesia.

"Lebih baik memikirkan bagaimana sama-sama menjalankan protokol Covid-19 mengatasi [virus] corona dan pergerakan ekonomi di Indonesia," ujarnya.

Sebelumnya, Ketua Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyatakan kata 'anjay' yang dilontarkan untuk merujuk sebutan kata pengganti satu binatang, maka kata tersebut bisa bermakna merendahkan martabat seseorang.

Karena bermakna merendahkan martabat seseorang, maka 'anjay' menjadi salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pidana.

"Istilah tersebut adalah salah satu bentuk kekerasan verbal dan dapat dilaporkan sebagai tindak pindana," ujar Arist. (*)

Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Kata 'Anjay' Jadi Polemik, DPR Kritisi Tafsiran Komnas PA"

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait