Senin, 25 November 2024

Jadwal Kampanye Pemilu 2024 Hanya 75 Hari, Begini Penjelasan KPU

Selasa, 14 Juni 2022 15:42

POLITIKAL.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membeberkan alasan kampanye pemilihan umum (pemilu) 2024 hanya akan dilaksanakan dalam waktu 75 hari. Anggota KPU RI Parsadaan Harahap mengatakan tujuan masa kampanye dipersingkat hanya 75 hari agar tidak terjadi pembelahan di masyarakat. Selain itu Secara teknis, kampanye 75 hari akan membantu penyelenggara dan peserta pemilu untuk bisa melalui masa kampanye yang tidak menimbulkan dampak merugikan. "Ini menjadi sebuah pertimbangan untuk sebuah isu yang menjadi evaluasi kami pada Pemilu 2019, yaitu soal konflik di internal masyarakat, kemudian ada pembelahan-pembelahan," kata Parsadaan di Jakarta dilansir Antara, Senin (13/6). Parsadaan mengatakan putusan tersebut telah tertuang dalam peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan pemilu dan hal itu telah melalui tahap pembicaraan dan pembahasan di tingkat tripartit kepemiluan. Lebih lanjut ia mengatakan rancangan tahapan pemilu telah melalui kajian-kajian sebelum diundangkan dalam peraturan KPU. "Sebenarnya 75 hari itu tidak serta merta, ada kajiannya. Kami meyakini ini sudah memberikan keadilan kepada seluruh peserta Pemilu 2024," jelasnya. (*)
Tag berita:
Berita terkait