"Artinya, mengubah jadwal dimaksud akan dapat mengganggu dan mengancam konstitusionalitas penyelenggaraan pilkada serentak," imbuhnya.
Selain itu, MK juga menyatakan caleg terpilih Pemilu 2024 harus mengundurkan diri jika maju mencalonkan sebagai kepala daerah.
Selanjutnya, MK memerintahkan KPU untuk menjadikan hal itu sebagai syarat bagi calon kepala daerah Pilkada Serentak 2024.
Perkara nomor 12/PUU-XXII/2024 mempermasalahkan keikutsertaan sejumlah politisi dalam Pemilu 2024 sekaligus Pilkada 2024. Permohonan diajukan dua mahasiswa Universitas Indonesia, Ahmad Alfarizy dan Nur Fauzi Ramadhan.
Mereka ingin MK memerintahkan caleg terpilih untuk mundur terlebih dahulu dari pencalegannya bila ingin maju di Pilkada 2024.
Dalam putusan, MK menolak pokok permohonan gugatan tersebut.
Namun, MK mencantumkan sejumlah pertimbangan terkait pencalonan kepala daerah di bagian pertimbangan.