Sabtu, 23 November 2024

Jalin Kerja Sama dengan Kemendikbud, Gerindra Pertanyakan Legalitas Netflix

Selasa, 23 Juni 2020 1:27

Netflix/ katadata.co.id

POLITIKAL.ID - Berita Nasional yang dikutip POLITIKAL.ID tentang pertanyaan Gerindra terkait legalitas Netflix/

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menggandeng penyedia layanan streaming Netflix dalam memperkuat proses Belajar Dari Rumah (BDR) di masa pandemi Covid-19 ini.

Anggota Komisi X DPR dari Fraksi Partai Gerindra memiliki beberapa catatan kritis terkait kerja sama tersebut.

Pertama, Netflix sendiri diketahui belum membayar pajak sehingga mendapat sorotan dari Menteri Keuangan (Menkeu).

Dari data Kementerian Keuangan (Kemenkeu), khususnya PMK No.48 Tahun 2020 yang mengatur tentang penarikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 10% bagi subjek pajak luar negeri, Netflix belum memenuhi kewajibannya kepada negara.

Kedua, Ali juga menyoroti legalitas Netflix di Indonesia yang masih dipertanyakan.

Status karyawan yang bekerja di Netflix juga dikritisi legislator dapil Banten 1 ini.

Apalagi, tambah Ali, kerja sama Kemendikbud dengan Netflix diduga bermotif kepentingan bisnis yang berujung pada komersialisasi pendidikan.

“Legalitas Netflix inikan masih bermasalah. Selama mereka beroperasi, izin perusahaan ini apa sudah terdaftar? Kita juga harus mempertanyakan bagaimana status para karyawan yang bekerja di Netflix karena status perusahaanya kan yang belum jelas,” kata Ali dalam keterangan resminya, Selasa (23/6/2020).

Politisi Asal Partai Gerindra ini pun menuding upaya komersialisasi pendidikan yang dilakukan oleh Kemendikbud makin terasa dengan adanya kerja sama ini.

Ali menilai yang dilakukan Kemendikbud dan Netflix diduga sarat kepentingan bisnis yang menjadi latarberlakangnya.

“Kita tahu bahwa latar belakang Mas Menteri kan pebisnis. Saya khawatir ada conflict of interest antara kementerian ini dengan Netflix. Jangan sampai dunia pendidikan ini terus menerus dikomersilkan karena memanfaatkan bencana Covid-19 ini,” jelas Ali.

Terkait konten, Ali juga menilai konten-konten Netflix tidak layak dikonsumsi oleh para pelajar yang masih di bawah umur.

Pengawasan terhadap isi konten Netflix saat ini disoroti tidak hanya oleh kalangan legislator, tetapi juga Kemenkominfo,

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) dan akademisi.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait