Sebelumnya, anggota Bawaslu Puadi menyampaikan partai untuk tidak berpolitik praktis.
Ia mengimbau kegiatan politik tak dilakukan di tempat ibadah.
"Pengurus atau anggota partai politik maupun pejabat negara tidak menggunakan politisasi suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA) baik dalam aktivitas kampanye maupun kegiatan yang menjurus kepada aktivitas kampanye," ujar Anggota Bawaslu Puadi, Kamis (15/12/2022).
"Tidak melakukan aktivitas politik praktis di tempat keagamaan serta menciptakan kondisi yang sejuk dan damai dalam tahapan penyelenggaraan pemilu," sambungnya.
Puadi meminta peserta pemilu untuk mematuhi aturan kampanye yang telah ditetapkan.
Dia mengimbau para peserta pemilu untuk tidak melakukan kampanye terselubung. (*)