POLITIKAL.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 600.4.15/595/100.12 tentang Penanganan Sampah pada Perayaan Idulfitri 1445 Hijriah.
Surat edaran ini ditandatangani oleh Wali Kota Samarinda, Andi Harun, pada 25 Maret 2024.
Surat edaran ini ditujukan kepada Camat dan Lurah se-Kota Samarinda untuk mengkoordinasikan upaya menjaga kebersihan lingkungan selama momentum Lebaran 2024 bersama masyarakat.
Adapun arahan dan imbauan Pemkot Samarinda selama libur Lebaran 2024, yakni:
- Simpan Sampah: Imbauan utama adalah menerapkan pola "Simpan Sampah" selama dua hari, yaitu pada Hari Raya Idul Fitri (10 April 2024) dan keesokan harinya (11 April 2024). Hal ini dilakukan agar Dinas Lingkungan Hidup Kota Samarinda dapat fokus pada pengambilan dan pengangkutan sisa sampah H-1 serta pengangkutan kertas koran dan bekas alas shalat Hari Raya.
- Kebersihan Ziarah Kubur: Menjaga kebersihan saat ziarah kubur dengan tidak membuang sampah di area pemakaman.
- Buang Sampah ke TPS: Membuang sampah ke Tempat Pembuangan Sementara (TPS) pada H-1 Idul Fitri (9 April 2024) dengan batas waktu terakhir pukul 21.00 WITA.
- Buang Sampah Kembali: Membuang sampah kembali secara normal ke TPS mulai pukul 18.00-06.00 WITA pada H+2 Idul Fitri (12 April 2024).
- Larangan Buang Sampah ke Sungai: Bagi warga yang tinggal di bantaran sungai, dilarang membuang sampah ke sungai.
- Gunakan Tas Ganda Guna: Gunakan tas guna ulang saat berbelanja.
- Minimalkan Plastik: Minimalkan penggunaan plastik dan kantong kresek.
Surat edaran ini dikeluarkan sebagai langkah penanganan sampah yang meningkat menjelang dan sesudah Hari Raya Idul Fitri 1445 H/2024 M.
Pemkot Samarinda berharap masyarakat dapat aktif berpartisipasi dalam menjaga kebersihan lingkungan pada momen Lebaran tahun ini dengan mengikuti arahan dan imbauan yang tertera dalam surat edaran.
(Advertorial)