"Sudah jelas menteri tenaga kerja sudah menetapkan besaranya, realisasinya, waktu dan tanggalnya, jadi saya imbau konsisten saja gitu lho," ujar Edi Damansyah, Senin (1/4/2024).
Diketahui, sesuai aturan, Pekerja/buruh berhak menerima THR dari perusahaan paling tidak satu kali dalam setahun, pada setiap hari keagamaannya masing-masing.
Besaran THR tersebut bervariasi, tergantung pada perhitungan masa kerja masing-masing pekerja/buruh.
Oleh karena aturan ini bersifat wajib, maka tentu saja akan ada sanksi bagi pengusaha yang membandel tidak membayarkan THR kepada pekerjanya.
"Karena memang menjadi hak jadi penuhilah (THR) hak para pekerja karyawan di tempatnya masing-masing, kan banyak untung selama inikan," pungkasnya.
(Advertorial)