Seperti yang pernah diberitakan tahun 2019 lalu, terkait proyek Jalan Tol yang diduga ada indikasi gratifikasi senilai Rp 8 miliar.
Mengarah kepada berjalannya tahapan Pilkada, mencuat pula kabar akan adanya politik uang dengan skala besar seperti yang pernah dimuat media pada Pilgub 2018.
Menanggapi kabar tersebut, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Samarinda melalui Komisioner Bawaslu, Imam Sutanto memberi lampu kuning bagi seluruh Paslon jika didapati melakukan praktik politik uang.
Jika keterpenuhan unsur pelanggaran terpenuhi maka Bawaslu akan segera menindak pelanggaran dengan aturan berlaku.
"Setiap orang dengan sengaja memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih maka sepanjang unsur itu terpenuhi baik langsung maupun tidak langsung akan kita tindak sesuai pasal 187A," ujarnya saat dihubungi awak media, Selasa (17/11/2020).
Dikaitkan dengan isu sumber politik uang melalui usulan proyek MYC, Imam tak banyak memberi komentar.