Jembatan Mahkota II Samarinda Bakal Dibuka, Wali Kota Patenkan dengan Nama Mantan Wali Kota
Selasa, 8 Juni 2021 23:40
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA – Jembatan mahkota II Samarinda bakal dibuka Kamis (10/6/2021). Hal itu disampaikan wali kota Samarinda, Andi Harun kepada awak media, Rabu (9/6/2021). Dibukanya kembali akses keluar dan masuk Jembatan Mahkota II ini berdasarkan arahan dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Jembatan yang menghubungkan Kelurahan Sungai Kapih, Sambutan dengan Kelurahan Simpang Pasir, Palaran itu dipastikan dibuka kembali untuk kendaraan umum. Kecuali untuk kendaraan dengan muatan beban seperti mobil barang dan truk, untuk sementara waktu masih belum bisa melintas di jembatan yang diberi nama jembatan Achmad Amin. “Di mana poin ke lima dari surat tadi menyebutkan bahwa dengan mempertimbangkan hasil pengukuran deformasi, analisa struktur, dan perbaikan retak yang telah dilakukan, maka Jembatan Mahkota II boleh dibuka kembali,” ujar Andi Harun. Andi Harun menjelaskan, untuk membuka akses keluar masuk jembatan, ada catatan penting yang diberikan Kementerian, di antaranya tetap dilakukan monitoring deformasi secara berkala. Oleh karena itu, melalui surat resmi tersebut, maka terhitung Kamis (10/6/2021) besok, wali kota bersama jajarannya akan membuka secara resmi sekaligus mengubah nama Jembatan Mahkota II dan mematenkannya menjadi Jembatan Achmad Amin. “Insyaallah besok jam 11.30 WITA siang, akan kita resmikan sekaligus makan siang di sekitaran jembatan,” imbuhnya. Mantan wakil Ketua DPRD Kaltim itu menambahkan, kendati sudah dibuka untuk umum, tetapi yang boleh lalu lalang hanya khusus kendaraan pribadi, seperti roda dua dan roda empat. “Sedangkan kendaraan dengan muatan beban seperti mobil barang dan truk untuk sementara masih belum bisa melintas di jembatan ini,” terangnya. Ia berharap agar Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) serta Dinas Perhubungan (Dishub) Samarinda bisa segera mensosialisasikannya dengan membuat plang dan road barier agar akses jembatan hanya bisa dilintasi dengan kendaraan tertentu. “Intinya open traffic akan berlaku bagi semua kendaraan jika BWS (Balai Wilayah Sungai, Red) Kalimantan sudah menyelesaikan pekerjaannya untuk memperbaiki longsoran akibat amblesnya tanah urukan di kisaran jembatan,” pungkasnya. (*)
Berita terkait