POLITIKAL.ID - Jika tak ada kendala, IKN Nusantara yang kini sedang dibangun akan menjadi Ibu Kota Indonesia yang baru, pada 2024 mendatang.
Sementara itu, pada 2024 akan ada Pemilu serentak.
Lantas, bagaimana Pemilu 2024 di IKN Nusantara?
Presiden Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang Pemilu.
Perppu ini juga mengatur soal penyelenggaraan Pemilu 2024 di Ibu Kota Nusantara atau IKN Nusantara.
Selasa (13/12/2022), Jokowi telah menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Penyelenggaraan Pemilu di IKN masih berpedoman pada UU No 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.
IKN masuk dalam wilayah Kalimantan Timur.