Kadis Perdagangan Pemkot Samarinda Sebut Pungli Kepada Pedagang di Luar Pagar Pasar Segiri Adalah Ilegal
Senin, 15 Februari 2021 7:20
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Aroma banal pungutan liar (pungli) di Pasar Segiri menyeruak. Info yang diterima media ini, pedagang kaki lima selama ini ditarik uang sewa bulanan. Banyak dari mereka berjualan dengan dikenakan uang sewa jutaan rupiah ketika berdagang di luar area pasar (trotoar dan pinggir jalan perniagaan) Menanggapi hal tersebut, Kadis Perdagangan pemkot Samarinda, Marnabas mengatakan sedari awal keberadaan lapak di luar pagar bukan bukanlah binaannya. "Itu bukan wewenang kami. Harusnya ditangkap yang mungut itu karena gak boleh, jangan dibayar," ujar Marnabas saat dikonfirmasi, Senin (15/2/2021). Untuk keteraturan dan kepastian berdagang, pelaku usaha di pasar segiri untuk di dalam pasar segiri ditarik retribusi. Namun untuk pedagang yang menggunakan lapak Segiri Grosir di lantai tidak dipungut pemkot Samarinda. "Tugas kami di dalam pasar aja," kata Marnabas lagi. Retribusi itu dikenakan untuk kios ayam potong, ikan, daging, sayuran. Ada ratusan kios di pasar dan itu langsung disetor ke kantor tiap hari. "Rp 3 ribu perhari retribusi," jelasnya. Sementara itu, salah satu penjual buah yang enggan namanya diwartakan mengaku setiap bulan sekali membayar karena dirinya hanya menyewa tempat "Biasa yang bayar bos saya, saya cuma jualan saja," singkat pedagang buah-buahan tersebut. (001)
Berita terkait