POLITIKAL.ID - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) termasuk dalam lima partai yang dicoret dari peserta Pemilu 2024 di 14 kabupaten/kota Provinsi Jawa Tengah (Jateng).
Partai pimpinan Kaesang Pangarep itu didiskualifikasi lantaran tidak menyerahkan laporan awal dana kampanye (LADK) kepada KPU setempat.
Selain PSI, adapula Garuda, Partai Buruh, Hanura, dan PBB yang dicoret dari peserta Pemilu.
PSI didiskualifikasi di Purworejo, Jawa Tengah.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Jateng, Achmad Husain menjelaskan, meski nama caleg PSI sudah tercantum dalam surat suara, nantinya suara yang masuk saat pencoblosan dinyatakan tidak sah kerena telah didiskualifikasi.
Di Purworejo sendiri, PSI memang tidak mencantumkan nama caleg untuk DPRD Kabupaten.