POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Gubernur Kaltim, menginstruksikan bupati dan wali kota untuk melakukan sterilisasi kegiatan pada Sabtu dan Minggu (6-7 Februari 2021).
Dalam agenda sterilisasi tersebut, masyarakat dilarang melakukan kegiatan pengumpulan orang banyak, tempat usaha ditutup, bahkan warga dilarang pergi keluar rumah.
Hal tersebut disampaikan oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim.
"Instruksi Gubernur sudah turun, sudah saya tanda tangani," kata Isran, dikonfirmasi Jumat (5/2/2021).
Termuat dalam surat instruksi Gubernur Kaltim, nomor 1 tahun 2021, beberapa poin penting di dalamnya yakni Kaltim menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayahnya.
Selain itu tertuang jelas dalam instruksi tersebut, bahwa masyarakat dilarang melakukan kegiatan di luar rumah, pada hari Sabtu dan Minggu, dimulai pada 6 Februari 2021, hingga batas waktu yang belum ditentukan.