POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Gubernur Kaltim, menginstruksikan bupati dan wali kota untuk melakukan sterilisasi kegiatan pada Sabtu dan Minggu (6-7 Februari 2021).
Dalam agenda sterilisasi tersebut, masyarakat dilarang melakukan kegiatan pengumpulan orang banyak, tempat usaha ditutup, bahkan warga dilarang pergi keluar rumah.
Hal tersebut disampaikan oleh Isran Noor, Gubernur Kaltim.
"Instruksi Gubernur sudah turun, sudah saya tanda tangani," kata Isran, dikonfirmasi Jumat (5/2/2021).
Termuat dalam surat instruksi Gubernur Kaltim, nomor 1 tahun 2021, beberapa poin penting di dalamnya yakni Kaltim menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) di seluruh wilayahnya.
Selain itu tertuang jelas dalam instruksi tersebut, bahwa masyarakat dilarang melakukan kegiatan di luar rumah, pada hari Sabtu dan Minggu, dimulai pada 6 Februari 2021, hingga batas waktu yang belum ditentukan.
"Itu instruksi kepada semua bupati dan wali kota.
Nanti mereka akan berkoordinasi dengan pihak aparat, kepolisian, TNI, Satpol PP, dan seluruh pihak terkait," jelasnya.
Dikonfirmasi kebijakan sterilisasi dapat mengganggu aktivitas warga, terlebih dalam hal pergerakan ekonomi, Isran menegaskan lantaran kebijakan tersebut sudah diambil oleh pemerintah, masyarakat diminta harus memahami dan mematuhi kebijakan tersebut.
"Artinya begini, itulah sebuah kebijakan yang dilakukan oleh pemerintah.
Masyarakatnya harus bisa memahami," tegasnya.
"Karena Kaltim ini sudah ngeri-ngeri sedap.
Kemarin yang banyak meninggal itu karena kerumunan warga biasa. Bukan hanya masyarakat kelas elit tapi juga masyarakat bisa," sambungnya.
Memastikan sterilisasi berjalan maksimal, Gubernur Kaltim menginstruksikan pihak aparat untuk rutin melakukan operasi yustisi.
Khususnya di hari Sabtu dan Minggu.
Meski begitu, Isran mengungkap bahwa sterilisasi yang dilakukan pada Sabtu dan Minggu besok, merupakan uji coba.
"Itu kan cuma kami coba Sabtu dan Minggu," pungkasnya. (*)