Penggantian kepala BNPT itu, menurut IPW, semestinya sama seperti yang dilakukan terhadap mutasi Kapolda Kepulauan Riau, Irjen Pol Andap menjadi Irjen Kemenkumham.
Dalam prosesnya, mutasi itu dimulai dengan penerbitan Keppres No: 772/TPA Tahun 2020 tentang pemberhentian dan pengangkatan dari dan dalam jabatan pimpinan tinggi Madya di lingkungan Kemenkumham.
Lalu disusul surat Kemenkumham tanggal 30 April 2020 tentang pelaksanaan pengambilan sumpah dan janji jabatan Andap sebagai Irjen Kemenkumham. Setelah itu terbit TR Kapolri.
Namun Kepala Divisi Humas Polri Brigjen Pol Argo Yuwono menjelaskan bahwa penunjukan itu telah sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kapolri disebut hanya mengusulkan tapi pengangkatan tetap menjadi kewenangan presiden. (*)
Artikel ini telah tayang di cnnindonesia.com dengan judul "Istana: Pengangkatan Kepala BNPT Lewat Keppres"