POLITIKAL.ID, JAKARTA – Kasus rasuah impor gula PT Sumber Mutiara Indah Perdana (SMIP) medio 2020-2023 terus didalami Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia (RI).
Pada kasus tersebut, Korps Adhyaksa sejatinya telah mengamankan satu tersangka, yakni RR.
Namun demikian penyidikan masih terus dilanjutkan. Teranyar, tim penyidik Kejagung melakukan tindak lanjut dengan menyita 33.409 karung gula dengan berat total 2.254 ton gula dari kantor PT SMIP di Kota Dumai, Riau, pada Jumat (26/7/2024).
"Barang bukti gula yang dilakukan penyitaan oleh Tim Penyidik berjumlah 33.409 karung dengan berat sekitar 2.254 ton dari yang sebelumnya telah dilakukan segel oleh pihak kantor Bea-Cukai Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Selasa (30/7/2024).
Sebelum disita, pihak Bea-Cukai membuka segel dikarenakan barang bukti gula tersebut diduga kuat terkait tindak pidana korupsi. Kemudian barang bukti gula itu dititipkan ke Kepala KPPBC Dumai di gudang PT SMIP.