Namun di sisi lain, ada hak dari parpol untuk dikenal oleh masyarakat.
"Kampanye tidak boleh, tapi mereka boleh melakukan sosialisasi dengan melakukan kegiatan pertemuan lintas kader atau informasikan kepada publik," kata Galeh, Selasa (21/2/2023).
Galeh menyatakan kegiatan sosialisasi dilakukan oleh parpol wajib menginformasikan kepada publik tekait pelaksanaan Pemilu 2024.
"Bagaimana spanduk dan baliho, itu adalah sosialisasi parpol kepada publik. Jadi memang ada banyak fenomena saat ini jadi pertanyaan karena banyaknya baliho yang bertebaran," sebutnya.
Sementara itu, Ketua KPU Kaltim, Rudiansyah, menjelaskan KPU RI saat ini tengah tengah menyusun aturan untuk mempertegas pengertian sosialisasi dan pengertian kampanye, untuk memperjelas batasan-batasan keduanya.
"Bawaslu tidak melarang partai politik peserta pemilu melakukan sosialisasi sepanjang dilakukan dalam kegiatan internal," ungkap Rudi sapaan akrabnya.