Kejari Samarinda Siapkan Surat Pemanggilan untuk Pimpinan Perusahaan STV
Kamis, 9 Juni 2022 20:43
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan pekerja Samarinda Televisi (STV) ditindaklanjuti Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda. Sebelumnya, Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Samarinda, Rian Permana mengatakan tetap berkomitmen memantau tunggakan. "Belum, baru hari ini kita rencanakan itu (pemanggilan pemeriksaan petinggi STV)," ujar Rian saat dijumpai di ruang kerjanya, Kamis (9/6/2022). Lebih jauh diungkapkannya,pemanggilan melalui surat resmi Kejari Samarinda kepada petinggi STV, yakni Achmad Ridwan akan dilayangkan setelah korps Adyaksa tersebut menyusun draf poin – poin materi panggilan. "Kami sekarang masih koordinasi internal dulu. Kalau sudah siap secepatnya kita kirimkan," imbuhnya. Ditanya lebih jauh mengenai jadwal pasti konfrontir itikad penyelesaian tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan STV, Rian menyebut agenda tersebut kemungkinan akan terlaksana pada pekan depan. "Ya mungkin minggu depan (pertemuannya)," singkatnya. Sementara itu dikonfirmasi terpisah, Kasi Intel Kejari Samarinda, M Mahdy mengungkap pihaknya selaku kuasa penagih terus menjalankan fungsionalnya agar perusahaan media televisi lokal Samarinda bisa menyelesaikan tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaannya. "Proses tagihan itu sudah berjalan, jadi sudah ada progres-progres, tapi kan kita menunggu karena pelaksanaannya dampingi BPJS," jelasnya. Kuasa penagihan itu bahkan tertuang dalam MoU antar BPJS bersama Kejari Samarinda. "Jadi kita mendampingi BPJS dalam upaya penagihan terhadap tagihan-tagihan BPJS tersebut. Jadi bukan kita kerjasama antara ini dan ini, justrus kita mendampingi BPJS melakukan penagihan. Karena permasalahan tagihan itu kan secara teori hukumnya Ultimum Remedium (Upaya hukum lain, sebelum menempuh jalur pidana), salah satu upayanya administratifnya dulu," bebernya. Diberitakan sebelumnya, mulanya tunggakan iuran BPJS Ketenagakerjaan STV sebesar Rp 168.413.157 untuk 24 tenaga kerja yang terakhir dilaporkan dan terakumulasi sejak 2019 lalu. Namun waktu berjalan, komitmen pembayaran mulai ditunjukkan pihak STV. Yakni dengan menyetorkan sejumlah uang, sekira Rp 30 - 40 juta kepada BPJS Ketenagakerjaan medio Juni 2020. Jika nilai tersebut ditotal, dan dikurang nilai yang telah diangsur maka sisa tunggakan sisa sebesar Rp 135.700.000. Selain daripada itu, sisa tunggakan tersebut diinformasikan akan dilunasi pihak STV pasca perusahaan mendapat pencairan kontrak kerja di Diskominfo Kaltim dengan taksiran nilai mencapai Rp 150.000.000. Melihat persoalan tersebut, belasan mahasiswa yang tergabung dalam Gabungan Mahasiswa Peduli Pembangunan Kaltimantan Timur (GMPPKT) lantas menggeruduk kantor Kejari Samarinda. Tepatnya pada Selasa (7/6/2022) kemarin. Orasi massa kala itu menyuarakan agar pihak Kejari Samarinda bisa bertindak cepat untuk menyelesaikan persoalan agar menghindari potensi kerugian negara dan pemenuhan hak pekerja STV. (*)
Berita terkait