Sabtu, 23 November 2024

Kejari Tarakan Serahkan Duit Pemkot Dari Terpidana Korupsi Pengadaan Video Tron

Jumat, 8 Januari 2021 5:35

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kejaksaan negeri (Kejari) Tarakan hari Kamis (7/1/2021) menyerahkan uang tunai sebesar Rp 140 juta kepada pemerintah kota (pemkot) Tarakan.

"Uang yang disita diterima Kepala BPKAD Kota Tarakan," ujar Kasi Penmas Kejati Kaltim, Abdul Farid melalui siaran persnya, Jum'at (8/1/2021).

Lanjut Faried sapaanya itu, penyerahan uang tersebut merupakan implementasi dari pelaksanaan Putusan Mahkamah Agung RI No. 2/Pid.Sus/2019 tanggal 15 April 2019 Jo. Putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Timur No. 3/Pid.TPK/2018/PT.SMR tanggal 07 Maret 2018 Jo. Putusan Pengadilan Tipikor pada PN Samarinda No. 2/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Smr tanggal 18 Juli 2017 dalam perkara tindak pidana korupsi pada pengadaan papan visual elektron / Videotron di Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Kota Tarakan tahun anggaran 2013.

Terpidana atas nama terpidana Sudarsono Gunawan selaku Direktur PT Spirit Komunika atau Direktur CV Spirit Grafindo, yang salah satu amar putusannya menetapkan agar uang sebesar Rp 140 juta disetor ke Kas Daerah Kota Tarakan.

"Ya uang itu diperhitungkan sebagai pembayaran uang pengganti," imbuhnya.

Adapun Terpidana telah diputus bersalah, dijatuhi hukuman pidana penjara dua tahun dan denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan dan pada tanggal 5 Januari 2021 telah dilakukan eksekusi pidana badan terhadap Terpidana.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait