Kejati Kaltim Jebloskan Dirut Perusda ke Penjara
Kamis, 18 Februari 2021 5:57
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim mentapkan Direktur utama (Dirut) perseroda Mahakam Gerbang Raja Migas, Kutai Kartanegara (Kukar), Kamis (18/2/2021). Dengan rasa malu, pria paruh baya berinisial IR dibawa menuju mobil tahanan kejaksaan Samarinda dari gedung penyidik Satgasus sore yang diselimuti mendung. Dalam jumpa persnya, Kepada awak media, Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim, Prihatin mengatakan, IR adalah satu dari 15 orang yang diperiksa Kejati Kaltim atas dugaan korupsi deviden participating interest (pi) dari pertamina hulu mahakam (phm). Dari total pendapatan kurun waktu 2 tahun 2018 sampai dengan 2020, Perseroda MGRM diduga menggasak kas daerah sebanyak Rp 50 miliar dari Rp 70 miliar yang diserahkan phm. "IR sebelumnya saksi, setelah diperiksa unsur tindak pidana dengan alat bukti sah sudah lengkap," tutur Prihatin saat jumpa pers di kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang. Walhasil IR yang memiliki saham 80 persen sisanya bersama satu anaknya itu ditetapkan sebagai tersangka, dan selama 20 hari sejak ditetapkan tersangka, pria yang tertunduk malu itu menjadi tahanan Rutan Polresta Samarinda. "Sesuai sprintdik, tersangka dalam proses penyidikan," terangnya. Ditanya apakah akan ada tersangka lainnya, Prihatin menjawab kemungkinan kongkalikong dengan pihak lainnya bisa saja terjadi. "Bisa jadi, kami sedang proses ini," bebernya. Lebih lanjut kata Prihatin, Kejaksaan telah melakukan penyelidikan tanggal 22 Januari 2021. Tak kurang dari 14 hari, korps Adiyaksa itu menaikkan status saksi IR menjadi tersangka setelah melakukan pengambilan keterangan. "Rencana tanggal (8/2) kami panggil. Tapi tidak datang. Dan akhirnya hari ini (18/2) kami jadwalkan," ungkapnya. Dua pasal dikenakan terhadap tersangka tentang pelanggaran tidak pidana UU 31 Tahun 1999 dan UU Tahun 2001. IR pun terancam terancam menghabiskan masa senjanya dibalik jeruji besi, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. "Ancaman hukuman 20 tahun penjara," urainya. Menurut hasil penelusuran kasus itu, rencananya dari pembagian keuntungan migas di bumi Kaltim akan dibangun tanki timbun di Kaltim dan Jawa Barat. "Tanki timbun itu sekalinya tidak ada, rencana mau dibuat untuk Samarinda, Balikpapan dan Cirebon," tambahnya. Dengan dialihkan kepada perusahaan Petro tnc internasional. Dimana 80 saham milik tersangka dan 20 persen milik anaknya seperti yang disebutkan sebelumnya. Terbongkarnya dugaan korupsi proyek tanki timbun Rp 50 miliar itu disebutnya, dari pengawas keuangan negara di daerah. "Yang jelas nilai proyek Rp 50 miliar untuk pembuatan tanki, lebih jelasnya masih dalam analisis BPKP Kaltim," pungkasnya. (001)
Berita terkait