POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kamis (7/1/2020) Jaringan mahasiswa pembaharu (Jamper) Kaltim berunjukrasa di depan pintu pagar kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Atas aksi mahasiswa tersebut, Kasi Penerangan Hukum dan Masyarakat, Abdul Faried langsung menemui belasan mahasiswa yang tengah berorasi sambil membetangkan spanduk bertuliskan panggil segera gubernur Kaltim dan wakilnya tahun 2012/2013.
"Sudah kami terima, memang benar laporan administrasi bpo (bantuan penunjang operasional) belum disampaikan menurut LHP BPK Kaltim," ujar Faried sapaannya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (7/1/2020).
Lanjut kata dia lagi, menurut BPK P Kaltim, anggaran Rp 15 miliar yang bersumber dari APBD itu belum dilaporkan. Dengan begitu Kejaksaan Kaltim sudah tentu bakal menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK P Kaltim.
"Pastinya kami tindaklanjuti," imbuhnya.