POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Kamis (7/1/2020) Jaringan mahasiswa pembaharu (Jamper) Kaltim berunjukrasa di depan pintu pagar kantor Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang.
Atas aksi mahasiswa tersebut, Kasi Penerangan Hukum dan Masyarakat, Abdul Faried langsung menemui belasan mahasiswa yang tengah berorasi sambil membetangkan spanduk bertuliskan panggil segera gubernur Kaltim dan wakilnya tahun 2012/2013.
"Sudah kami terima, memang benar laporan administrasi bpo (bantuan penunjang operasional) belum disampaikan menurut LHP BPK Kaltim," ujar Faried sapaannya saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon, Kamis (7/1/2020).
Lanjut kata dia lagi, menurut BPK P Kaltim, anggaran Rp 15 miliar yang bersumber dari APBD itu belum dilaporkan. Dengan begitu Kejaksaan Kaltim sudah tentu bakal menindaklanjuti hasil rekomendasi BPK P Kaltim.
"Pastinya kami tindaklanjuti," imbuhnya.
Lanjut kata Faried, perlu waktu untuk mengurai temuan itu dan meminta satu persatu penanggungjawab aliran dana tersebut berdasarkan waktu, pemberi bantuan dan penerima bantuan agar perlahan menemukan titik terang dugaan lenyapnya anggaran bantuan tak sesuai peruntukannya.
Sebab pada tahun 2012/2013 dirinya belum aktif bertugas di Kejati Kaltim.
"Saya tidak mau menuduh siapapun, karena pada tahun 2012/2013 itu saya belum tugas di Kaltim. Namun aspirasi mahasiswa ini akan kami lanjuti," ungkapnya.
(001)