POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Salah satu komisioner KPU Kukar memutuskan mundur.
Hal itu lantaran yang bersangkutan berhalangan.
Kekosongan itu di Divisi Sosialisasi, Sumber Daya Manusia dan Partisipasi Masyarakat (Parmas).
Setelah terbitnya surat pengunduran diri komisioner KPU Kukar, Jainal Arifin. KPU Provinsi Kaltim bergegas melakukan upaya terhadap calon komisioner baru sesuai mekanisme berlaku.
"Jadi yang atas perintah surat KPU RI melalui surat 907 kami masih melakukan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap calon PAW tersebut atas nama Muchammad Amin peringkat 6)," ujar Iffa Rosita, Komisioner KPU Provinsi Kaltim saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon whatsapp, Sabtu (24/10/2020).
KPU Provinsi Kaltim, kata Iffa sapaanya baru menyelesaikan proses klarifikasi kemarin di kantor KPU Provinsi Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Kota Samarinda. Hasil klarifikasi tersebut langsung dikirim kepada KPU RI untuk ditindaklanjuti.
Hasilnya yang bersangkutan masih sebagai Panwas Kecamatan Samboja. Gak mungkin kalau misalnya dia menjadi tim partai politik atau pengurus tim kampanye. Karena syarat menjadi Panwas kecamatan juga sama dengan syarat di KPU," ungkapnya.
Iffa menyebut pengalaman calon PAW komisioner KPU Kukar atas nama Muchammad Amin memiliki peluang besar mengisi Divisi yang diketahui sudah lama kosong sejak Februari.
"Karena dia kan sesama penyelenggara justru punya pengalaman. Tetapi nanti dia harus melepas posisinya di Panwascam," katanya.
Ditanya kapan SK pelantikan dari KPU RI diumumkan, Iffa tidak bisa memberikan waktu pasti. Namun ia meyakini dalam waktu dekat KPU RI akan segera mengeluarkan SK pelantikan komisioner baru KPU Kukar.
"Target kapan gak ada. Cuman KPU RI minta kita secepatnya. Suratnya datang kemarin, hari ini kami langsung lakukan klarifikasi," pungkasnya. (Adv/*)
Kekosongan Satu Komisioner di KPU Kukar Bakal Terisi Segera
Jumat, 23 Oktober 2020 23:57
IST
Berita terkait