Jumat, 22 November 2024

Kementerian ESDM Enggan Buka Dokumen Perjanjian 5 Korporasi Pemegang PKP2B  ke Publik, Tim Hukum Penggugat Anggap Keliru dan Menyesatkan

Sabtu, 2 Juli 2022 22:41

IST

Aksi protes POLITIKAL.ID - Sidang banding oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) atas putusan KIP di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta akan diputus pada tanggal 5 dan 6 Juli 2022, setelah melalui 6 kali persidangan. Pengajuan banding oleh Kementerian ESDM tersebut dianggap langkah konyol dari pemerintah karena memilih terus menutupi informasi data tambang. Hal ini disampaikan oleh Judianto Simanjuntak dari tim hukum gugatan sengketa informasi warga. “Selama dalam persidangan pihak Kementerian ESDM selalu berdalih bahwa informasi yang dimohonkan oleh warga merupakan informasi yang dikecualikan sehingga harus tertutup. Tentu dalil Kementerian ESDM tersebut keliru dan menyesatkan. Padahal hal ini menyangkut keselamatan lingkungan hidup dan warga di Dairi, Sumatera Utara dan Kalimantan Timur. Sebaliknya dalil dan argumentasi dari pihak warga menunjukkan bahwa dokumen Kontrak Karya dan PKP2B merupakan informasi publik yang bersifat terbuka, sebab hal ini merupakan hak asasi warga negara yang dijamin dalam UUD 1945, Undang-Undang No. 39 Tahun 1999 Tentang HAM, dan Undang-Undang No. 14 Tahun 2008,” ujar Judianto Simanjuntak. Sebelumnya, pada 20 Januari 2022, Majelis Hakim Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) membacakan putusan perkara Nomor : 025/XI/KIP-PS-A/2020, dan putusan perkara Nomor : 039/VIII/KIP-PS-A-2019. Putusan KIP tersebut mewajibkan Kementerian ESDM membuka kepada publik dokumen perjanjian 5 korporasi pemegang PKP2B yaitu PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin, PT Berau Coal (BC), PT Multi Harapan Utama (MHU), dan PT Kideco Jaya Agung; dan salinan kontrak karya dari PT Dairi Prima Coal (DPM). Namun selama enam kali proses persidangan, pihak Kementerian ESDM tetap bersikeras menganggap bahwa informasi Kontrak Karya PT Dairi Prima Mineral dan Dokumen PKP2B PT Arutmin, PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Berau Coal, PT Kideco Jaya Agung, PT Multi Harapan Utama (MHU) merupakan informasi yang harus ditutup. Selama proses persidangan, Kementerian ESDM menunjukkan beberapa bukti, tapi bukti yang diajukan Kementerian ESDM soal informasi tambang adalah data yang harus dibuka. Usaha pertambangan dalam bentuk apapun merupakan bentuk usaha yang dinilai memiliki dampak bagi lingkungan dan kehidupan makhluk hidup di atasnya. Untuk itu, sudah seharusnya warga Dairi dan Kalimantan Timur berhak tahu atas dokumen 6 perusahaan tambang yang disengketakan. Suara lain juga disampaikan M. Rafiq, warga Desa Sepaso, Kutai Timur. Rafiq meminta perusahaan tambang untuk tidak berbuat semena-mena kepada warga. Pasalnya, ia menilai sudah banyak warga yang menderita akibat perusahaan tambang. “Sekuat apapun PT KPC, dia adalah tamu di tanah kami. Seharusnya seorang tamu jangan kelewat kurang ajar, sebelum tuan rumah di tanah ini tidak ramah lagi. Kami sudah mengalami dampak buruk dan akan berlangsung jangka panjang. Perusahaan tambang sudah membuat kami menderita, jangan menyerobot lahan kami secara semena-mena,” ujar M. Rafiq. “Banjir, jalan longsor, dan sungai yang rusak adalah ancaman nyata yang sedang terjadi saat ini. Kontribusi tambang dalam kerusakan lingkungan dan ruang hidup semakin lama semakin mengerikan,” lanjut Nur Aziza, warga Sangatta, Kutai Timur. Sementara itu, menurut Serly Siahaan, warga Dairi, Sumatera Utara. Warga Dairi, kata Serly telah melalui proses panjang untuk mendapatkan informasi seputar tambang PT Dairi Prima Mineral. Namun sangat disayangkan, Kementerian ESDM justru mengajukan banding di PTUN. “Warga Dairi telah melalui proses panjang untuk mendapatkan informasi seputar tambang PT Dairi Prima Mineral. KIP sudah membantu agar warga mendapatkan hak atas informasi dengan memenangkan permohonan kami. Namun sangat disayangkan, Kementerian ESDM justru mengajukan banding di PTUN. PT DPM telah melakukan banyak aktivitas di tanah Dairi, tapi warga tidak mendapatkan informasi apapun atas aktivitas pertambangan tersebut. Padahal pertambangan sudah mengganggu aktivitas masyarakat, banyak pertanian sudah terganggu, termasuk sumber air. Sesama warga juga terjadi konflik horizontal,” tutur Serly. Lebih lanjut, JATAM Nasional menilai gugatan warga di Komisi Informasi Publik (KIP) berangkat dari proses yang bermasalah dan koruptif di pemerintahan. Warga yang menolak keberadaan tambang di wilayahnya selalu diminta untuk mengajukan gugatan hukum. Alih-alih memenuhi hasil gugatan sengketa informasi publik yang dimenangkan warga, pemerintah malah mengajukan banding. “Langkah pemerintah yang menutup rapat dokumen perusahaan tambang, hingga tak mematuhi putusan hukum atas sengketa informasi yang dimenangkan warga, menunjukkan betapa menguatnya konflik kepentingan antara pemerintah dan korporasi. Dan, hal itu menambah daftar keistimewaan bagi korporasi tambang, setelah sebelumnya berhasil mengesahkan revisi UU Minerba dan UU Cipta Kerja, serta sejumlah insentif lainnya. Dengan demikian, pemerintah, tidak sedang bekerja melayani rakyat, melainkan mengabdi bagi korporasi tambang yang, sebagian pemiliknya memiliki relasi politik dan ekonomi yang kuat dengan otoritas kekuasaan,” ujar Melky Nahar, Koordinator JATAM Nasional. Pendapat yang sama juga disuarakan oleh Sarah Agustio. Menurutnya, perilaku Kementerian ESDM yang mengajukan banding ke PTUN Jakarta berkebalikan dengan pernyataan Presiden Jokowi yang berkali-kali menyebut bahwa Indonesia akan serius melakukan transisi energi. Keputusan banding Majelis Hakim PTUN akan menjadi sinyal tentang keseriusan pemerintah dalam menjalankan transisi energi. “Kementerian ESDM dan Presidennya sangat bertolak belakang. Terkait informasi publik, warga mencoba menyelamatkan ruang hidup dengan mengakses informasi data tambang, Majelis Hakim harus menjamin terwujudnya keadilan dan partisipasi publik, karena yang kita lihat sekarang, masyarakat selalu dijauhkan dari akses terhadap keadilan dan partisipasi. Di Kalimantan Timur, ada warga yang buka pintu belakang rumah langsung tambang, tapi untuk mendapatkan informasi pertambangan itu, Ia harus pergi ke Jakarta. Berkaitan dengan pertemuan G20, Pemerintah Indonesia mengatakan akan serius melakukan transisi energi. Namun kenyataannya sampai sekarang, tambang masih menjadi panglima besar dalam energi di Indonesia. Keputusan PTUN nanti akan menjawab sejauh mana komitmen Indonesia dalam transisi energi,” ungkap Sarah Agustio, juru bicara #BersihkanIndonesia dari Trend Asia. (*)
Tag berita:
Berita terkait