POLITIKAL.ID - Meneteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengungkap alasan menaikkan pajak hiburan menjadi 40-75% dilakukan sebagai bagian dari desentralisasi fiskal.
Kebijakan kenaikan pajak hiburan ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Jangan khawatir pemerintah hadir dengan kebijakan-kebijakan yang berpihak tentunya (kepada pelaku usaha sektor pariwisata)," kata Sandi dalam acara The Weekly Brief with Sandi Uno di Jakarta pada Senin, (15/1/2024).
Hal tersebut disampaikan Sandi karena pihaknya memastikan, kebijakan yang dikeluarkan pemerintah dibuat untuk memberdayakan para pelaku usaha di industri pariwisata dan ekonomi kreatif, bukan mematikannya.
"Kami akan memastikan kebijakan kami akan memberdayakan pelaku industri pariwisata dan ekonomi kreatif bukan mematikan," tegas Sandi.
Tanggapan Masyarakat
Khusus untuk pelaku usaha spa di Bali, Kepala Dinas Pariwisata Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun menyampaikan para pengusaha spa yang merasa terbebani dengan penetapan pajak hiburan, dapat menyampaikan surat keberatan kepada pemerintah kabupaten/kota setempat.
"Kita minta tembusannya juga disampaikan ke Gubernur (gubernur Bali), sehingga dari dasar ini juga Pak Gubernur mendorong pemerintah kabupaten/kota untuk memperhatikan keberatan teman-teman pengusaha spa," kata Tjok yang turut hadir pada kesempatan yang sama.
Diketahui, Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Bali menyebutkan sejumlah pengusaha spa di Pulau Dewata mengajukan uji materi (judicial review) ke Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pasal yang mengatur tarif pajak dan klasifikasi-nya dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022.
"Kami sudah melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK), teman-teman (pengusaha) spa sudah melakukannya. Mudah-mudahan setidaknya ini (kenaikan tarif pajak) bisa ditunda," kata Ketua GIPI Bali Ida Bagus Agung Parta Adnyana di Nusa Dua, Kabupaten Badung, Bali.
Senada dengan Agung Parta, Sekretaris Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Bali Perry Markus menambahkan uji materi sudah diterima MK pada Jumat (5/1/2024).
Dia menjelaskan, materi yang diuji itu yakni terkait pasal 55 dan pasal 58 Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Pada pasal 55 disebutkan, mandi uap/spa termasuk dalam kategori jasa kesenian dan hiburan.
Pajak hiburan telah diatur dalam UU 1/2022 tentang HKPD. Dalam aturan tersebut, disebutkan pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) untuk jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40 persen dan paling tinggi 75 persen.
Pajak hiburan merupakan jenis pajak yang dipungut oleh pemerintah kabupaten/kota, yang pajaknya dibayarkan oleh konsumen sehingga pelaku usaha hanya memungut pajak yang telah ditetapkan.
Tanggapan Hotman Paris
Pengacara kondang yang sekaligus seorang pengusaha Hotman Paris mengatakan, para pengusaha mendesak presiden Joko Widodo untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) untuk membatalkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
"Pak Jokowi, segera keluarkan Perppu untuk tidak memberlakukan pajak 40 sampai 75 persen untuk hiburan," kata Hotman Paris saat menghadiri rapat penolakan pajak hiburan bersama sejumlah pengusaha tempat hiburan malam di Bali di Hotel Citadines, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Bali, pada Senin (15/1/2024).\
Menurutnya, industri pariwisata merupakan salah satu sektor strategis dan vital secara nasional, khususnya di Bali dalam pemulihan ekonomi pasca-pandemi Covid-19. Oleh karena itu, besaran pajak tersebut berpotensi mematikan industri pariwisata dan akan terjadi gelombang Pemutusan Hubungan Kerja pada sektor industri hiburan di Bali.
"Seorang pelanggan pijit ke spa atau mau ke spa kalau disuruh bayar 40 persen dia akan kabur," kata Hotman.
Seorang mau ke karoke mau nyanyi lagu lawas tapi dia disuguhi invoice 40 persen di luar tarif, dia enggak mau datang lagi akhirnya karaokenya tutup akhirnya, pegawainya di-PHK. jadi berakibatnya sangat banyak," lanjut dia.
Hotman mengatakan pihaknya berencana mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK) apabila desakan penerbitan Perpu ini tidak diindahkan oleh Jokowi.
"Solusi paling cepat Perpu karena kalau menunggu uji materi terlalu lama, mumpung sebelum Pemilu pak Jokowi memberikan hal yang sangat bantu rakyat," "Karena industri pariwisata itu adalah kelas yang dinikmati, bukan Industri besar-besaran seperti batu bara, emas dan perbankan. Dia Industri rakyat, industri kerakyatan," katanya
Tanggapan Artis Inul Daratista
Penyanyi asal Situbondo, Jawa Timur Inul Daratista, turut menyoroti pemerintah yang seolah tak memperhatikan para pebisnis seperti dirinya. Ia menuding kebijakan ini sama seperti sikap tak berpihak dari pemerintah kepada rakyat
"Melihat petinggi negeri sok alih-alih belain rakyatnya yang ternyata cuma manis-manis jambu! Pret semua!" sindir Inul.
"Makan duit rakyat macam kami-kami yang bekerjanya pagi sampai sore, kaki di kepala, kepala di kaki," sambungnya.
Inul lantas meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Sandiaga Uno untuk mempertimbangkan kembali wacana menaikkan pajak karaoke itu.
"Karena tamu pajaknya 25 persen saja sudah teriak-teriak. Ini hari Sabtu, sepi. Beda kalau sama diskotek yang kelas tinggi, mereka duitnya banyak. Tapi ini karaoke keluarga, bersih," klaim Inul.
"Ini bukan saya saja, tapi mungkin teman-teman karaoke yang lain sama nasibnya seperti saya. Jadi tolong Pak Menteri, Pak Jokowi juga, tolong UU ini dikaji ulang lagi," pintanya.
(Redaksi)