POLITIKAL.ID - Pakar Hukum Tata Negara, Yusril Ihza Mahendra mengaku sepakat dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD yang menyatakan kalau pemakzulan Presiden Joko widodo (Jokowi) bukan kewenangan Menkopolhukam, tapi urusan DPR.
"Lebih baik mereka datang ke DPR dan lihat apa reaksi dari fraksi-fraksi DPR apakah mau merespons adanya pemakzulan ini atau tidak," katanya.
Ia juga mengatakan kalau wacana pemakzulan Presiden Joko Widodo (Jokowi) tak bakal berhasil kalau tak dapat dukungan dari DPR.
"Ya kalau sekarang tiba-tiba mau ada pemakzulan, ya tanpa dasar yang jelas dan dukungan dari DPR, saya kira itu tidak akan ada dampak ke Presiden sendiri," ujarnya, Senin (15/1/2024).
Dirinya menyebut, pemakzulan terhadap Presiden diatur dalam Pasal 7B Undang-Undang Dasar 1945. Jika melihat pasal tersebut pemakzulan bisa dilakukan kalau Presiden dinilai sudah melakukan pengkhianatan terhadap negara, melakukan korupsi, melakukan perbuatan tercela, juga lain-lain.
Kata dia, usulan pemakzulan yang diajukan oleh salah satu kelompok masyarakat tak menyebut dengan jelas apa pelanggaran yang dilakukan Presiden Jokowi.
Dia berkata perihal rencana hak angket terhadap Mahkamah Konstitusi (MK) yang diusul anggota DPR RI Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu beberapa waktu lalu belakangan.