Kepala Daerah Pilihan Jokowi Tak Bisa Nyalon di Pilkada 2024, Ini Aturannya
Selasa, 22 Februari 2022 16:23
Presiden RI Joko Widodo/ ayosemarang.com
POLITIKAL. ID - Guru Besar Institut Pendidikan Dalam Negeri (IPDN) Djohermansyah Djohan mengungkap Penjabat (Pj.) kepala daerah yang dipilih Presiden Joko Widodo dari kalangan aparatur sipil negara (ASN) tidak bisa mencalonkan diri di Pilkada Serentak 2024. Hal itu kata Djohermansyah sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada (UU Pilkada) mencegah Pj. kepala daerah ikut berpolitik. "Dipagari di sini (UU Pilkada). Begitu Anda terpilih sebagai penjabat, Anda terkunci di pilkada, tidak bisa mencalonkan diri," kata Djohermansyah Senin (21/2) dilansir dari CNNIndonesia.com. Selain itu larangan Pj. kepala daerah mencalonkan diri di Pilkada tercantum dalam pasal 7 ayat (2) huruf q UU Pilkada. Pasal itu menyebut salah satu syarat pencalonan kepala daerah adalah tidak berstatus sebagai Pj. kepala daerah. Bagian penjelasan pasal itu menyebut syarat itu sengaja diberlakukan untuk mencegah Pj. kepala daerah berpolitik. UU Pilkada mencegah Pj. kepala daerah mengundurkan diri saat pencalonan pilkada. Djohermansyah mengatakan dulu larangan tersebut tidak dicantumkan pada UU Pilkada. Akibatnya, banyak Pj yang ikut pilkada "Dulu ada peluang dimainkan oleh penjabat kepala daerah dari ASN, diajak-ajak oleh orang, dia bersemangat maju, makanya dibatasi," ujar Djohermansyah. Kendati demikian Djohermansyah menyebut aturan tersbut hanya bersifat larangan, Namun tak ada sanksi jika ada Pj. kepala daerah yang melanggar aturan itu. Sebelumnya, UU Pilkada mengatur pilkada digelar serentak di seluruh Indonesia pada November 2024. Dengan begitu, tidak ada pilkada pada 2022 dan 2023. Oleh karenanya untuk mengisi kekosongan jabatan tersebut, U Pilkada memberi wewenang kepada pemerintah pusat untuk menunjuk ASN sebagai penjabat kepala daerah. Pj. gubernur dipilih oleh presiden, sedangkan Pj. bupati/wali kota dipilih mendagri. (*)
Berita terkait