Sabtu, 23 November 2024

Kepala Otorita IKN Bukan Kader Partai, Akan Dilantik  Jokowi Pekan Depan

Selasa, 22 Februari 2022 18:18

Presiden Joko Widodo. Foto/Dok SINDO

POLITIKAL.ID - Kepala otorita Ibu Kota Negara(IKN) Nusantara masih menjadi teka-teki hingga saat ini. Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengungkapkan kemungkinan kepala otorita IKN bakal dilantik pekan depan. "Mungkin minggu ini (ditentukan), minggu depan sudah kita lantik," ujar Jokowi di NasDem Tower, Jakarta, Selasa (22/2). Jokowi menyatakan kepala otorita IKN Nusantara yang akan ditunjuknya nanti bukan dari kader partai politik, "Nonpartai," kata Jokowi. Kepala otorita yang akan ditunjuk Jokowi nanti akan memiliki wewenang untuk menetapkan lokasi pengadaan tanah di ibu kota negara (IKN) yang baru atau Nusantara. Wewenang itu mengacu pada Undang Undang Nomor 3 tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara Pasal 16 Ayat 5. "Penetapan lokasi pengadaan Tanah di Ibu Kota Nusantara diterbitkan oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara," demikian bunyi Pasal 16 Ayat 5 dalam UU IKN, dikutip Minggu (20/2). Dalam UU tersebut juga dijelaskan bahwa perolehan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hal itu sebagaimana tercantum dalam Pasal 16 ayat 1. Penentuan kepala otorita IKN oleh presiden Jokowi selambat-lambatnya dua bulan setelah UU IKN diundangkan. Dengan kata lain, Jokowi punya waktu hingga 15 April 2022 untuk mengumumkan nama pemimpin ibu kota negara baru. "Otorita Ibu Kota Nusantara dipimpin oleh Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara dan dibantu oleh seorang Wakil Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara yang ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan langsung oleh Presiden setelah berkonsultasi dengan DPR," bunyi pasal 9 ayat (1) UU IKN. (*)
Tag berita:
Berita terkait