Kedua Raperda itu terbentur dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Meski demikian, jelas dia, kedua Raperda itu saat ini telah diusulkan Pemkot Samarinda agar dapat disatukan atau digabung, sehingga nantinya dapat disesuaikan dengan aturan yang ada di atasnya.
“Terkait masalah ini akan dibahas kembali, sehingga dapat disesuaikan dengan peraturan di atasnya. Kita berupaya untuk dibuatkan satu Raperda saja yakni Raperda Pajak dan Retribusi Daerah. Target kami Desember 2022 ini sudah selesai,” paparnya.
Selain itu, ada beberapa lainnya yang juga batal diusulkan. Semisal Raperda RTRW, RPH dan pengelolaan air limbah domestik.
“Raperda yang dihapus itu nantinya karena tidak sejalan dengan peraturan yang ada di atasnya, dan ada beberapa yang sudah dijadikan satu sesuai dengan UU yang mengatur tentang perimbangan keuangan pemerintah pusat dan daerah,” tutupnya. (Advetorial)