Sebab kebanyakan, dalam Raperda Ketahanan Keluarga hanya sekadar copy paste dari aturan yang sebelumnya.
“Karena belajar dari kota lain hanya Copy Paste dari rancangan sebelumnya, saya ingin membuat sesuatu yang lain,” sebutnya.
Sebelumnya, pihaknya juga menerima beberapa referensi peraturan yang bisa dijalankan dan membutuhkan payung hukum, misal pada permasalahan sosial anak jalanan juga Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
“Semua usulan ini akan kami rangkum dan kawal dalam penyusunan akademiknya. Kami akan meminta saran dari tokoh perempuan, tokoh agama, psikolog dan masyarakat itu sendiri terkait dengan kebutuhan mereka,” pungkasnya.
(Advertorial)