POLITIKAL.ID - Jumlah dispensasi kawin di Samarinda pada Tahun 2022 mencapai angka 93 orang.
Hal ini mendapat sorotan dari Ketua Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Samarinda Sri Puji Astuti menyoroti permasalahan tersebut.
“Dispensasi kawin itu seharusnya tetapi memerlukan pertimbangan. Kita juga harus melihat dampak terhadap anak menikah usia dini. Seperti kemandirian ekonomi, mental dan kondisi kesehatan anak,” kata Ketua Komisi IV DPRD Samarinda.
Menurutnya pernikahan anak di usia disini kebanyakan belum siap dan hanya menambah beban dikalangan orang terdekatnya.
“Nah, anak nikah usia dini, tentu saja mereka belum siap semuanya. Apabila tetap menikah, nanti mereka bisa menjadi beban keluarga dan juga beban masyarakat,” tambah Sri Puji Astuti.
Diketahui, dispensasi nikah merupakan pemberian izin kawin oleh pengadilan kepada calon suami atau istri belum memenuhi syarat usia nikah secara hukum negara.
Sebelumnya kabar dari Kantor Urusan Agama (KUA) sudah ada 30 orang tua yang mengajukan dispensasi nikah untuk anaknya masih diusia sekolah.