POLITIKAL.ID - Panitia Khusus Rencana Tata Ruang Wilayah (Pansus RTRW) Kalimantan Timur kembali meminta permohonan perpanjangan waktu masa kerja mereka.
Permohonan ini dikarenakan hasil persetujuan substansi dengan pemerintah pusat belum diterima, inilah membuat Kinerja Pansus Raperda RTRW Kaltim 2024-2042 jalan ditempat.
Pasalnya, sampai saat ini Pansus RTRW Kaltim, belum menerima persetujuan subtansi dari Kementerian ATR/BPN terkait rancangan RTRW Kaltim.
A. Jawad Sirajuddin, Anggota Pansus RTRW Kaltim, memaparkan pihaknya belum mengetahui alasan Kementerian ATR/BPN belum menerbitkan persetujuan substansi.
"Belum ada dan kami belum tahu kenapa itu tertunda bahkan hingga berbulan-bulan. Ini perlu juga kami harus dalami," kata Jawad, Senin (6/2/2023).
Jawad menjelaskan tahapan proses RTRW Kaltim 2024-2042 tinggal menunggu pengesahan oleh Pemprov dan DPRD Kaltim.
Hanya saja sebelum pengesahan perlu adanya persetujuan substansi dari Kementerian ATR/BPN.