Sabtu, 23 November 2024

Klaim Jokowi Omnibus Law UU Cipta Kerja Mendukung Upaya Pemberantasan Korupsi Disebut Menyesatkan

Sabtu, 10 Oktober 2020 2:34

IST

POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Pernyataan Presiden Joko Widodo yang menyebut Omnnibus Law UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi, adalah pernyataan yang menyesatkan publik.

Pernyataan tersebut disampaikan Presiden Jokowi dalam konferensi pers secara virtual dari Istana Kepresiden Bogor, pada hari jumat 9 Oktober 2020 kemarin.

“Undang-Undang Cipta kerja ini akan mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi. Ini jelas - jelas klaim menyesatkan Presiden Jokowi dalam konferensi pers virtual kemarin," ujar Herdiansyah Hamzah, Anggota Aliansi Akademisi Tolak Omnibus Law UU Cipta Kerja.

Jika melihat draft omibus law UU Cipta Kerja, versi 905 halaman yang beredar di tengah masyarakat (Paripurna 5 Oktober 2020), maka pernyataan Presiden Jokowi tersebut, rasanya sulit untuk tidak mengatakan sebagai pernyataan yang menyesatkan publik.

Pada Pasal 111 Omnibus Law RUU Cipta Kerja, yang merubah ketentuan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan, gratifikasi tetap dimasukkan sebagai salah satu objek pajak, sebagaimana yang disebutkan secara eksplisit dalam perubahan Pasal 4 ayat (1) huruf a (lihat halaman 486).

Apakah Pak Jokowi lupa, jika ketentuan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, secara tegas mengkualifikasi gratifikasi sebagai pemberian suap.

Bisa saja Presiden dan DPR beralasan, jika gratifikasi sebagai objek pajak, sudah sejak lama diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan tersebut.

Perlu diingat, sistem legislasi kita menganut asas hukum, lex posterior derogat legi priori, yang berarti aturan hukum yang lebih baru harus mengesampingkan atau meniadakan aturan hukum yang lama.

"Dengan demikian, harusnya ketentuan mengenai gratifikasi tunduk terhadap ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," imbuhnya.

Selain upaya pembenaran terhadap gratifikasi sebut akademisi Unmul itu, Omnibus Law UU Cipta Kerja juga cenderung melegalkan korupsi, sebab tindakan yang diambil lembaga yang diberikan kewenangan khusus (sui generis) dalam rangka pengelolaan investasi nantinya, tidak dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara.

Upaya melegalkan korupsi ini, dapat dibaca dalam ketentuan Pasal 158 ayat (4) RUU Cipta Kerja, yang menyebutkan bahwa, keuntungan atau kerugian yang dialami Lembaga dalam melaksanakan investasi, merupakan keuntungan atau kerugian Lembaga (lihat halaman 566).

Jadi kerugian yang muncul akibat tindakan lembaga pengelola investasi, tidak dikualifikasikan sebagai kerugian keuangan negara.

Bahkan ketentuan tersebut, diperkuat oleh keberadaan Pasal 163 RUU Cipta Kerja, yang menyebutkan jika Menteri Keuangan, pejabat Kementerian Keuangan, dan organ dan pegawai Lembaga, tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban hukum atas kerugian investasi (lihat halaman 567).

Kendatipun pasal ini menyebutkan frase jika dapat membuktikan, namun norma ini tetap saja menimbulkan pertanyaan kritis dari publik, kenapa harus disebutkan secara eksplisit dalam Pasal tersebut? Bukankah tafsir tentang kerugian keuangan negara, sudah sangat jelas dan terang disebutkan dalam norma Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi? Merekonstruksi ulang dalam Omnibus Law UU Cipta Kerja, jelas menguatkan motif untuk menghindari jerat korupsi.

"Dengan demikian, kami merasa perlu menjelaskan kepada publik, bahwa pernyataan Presiden Jokowi yang menyebut jika Omnibus Law UU Cipta Kerja mendukung upaya pemberantasan korupsi, adalah pernyataan yang menyesatkan," pungkasnya lagi. ( Redaksi Politikal - 001 )

Tag berita:
Berita terkait