POLITIKAL.ID, SAMARINDA - DPRD dan Pemkot Samarinda telah menyepakati 23 usulan Raperda yang masuk ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda).
Salah satu Propemperda adalah usulan dari Komisi II DPRD Samarinda, yakni Raperda tentang Perlindungan dan Pendistribusian Produk Lokal ke Pasar Modern.
Diusulkannya Raperda tersebut untuk memudahkan pelaku UMKM yang selama ini kesulitan memasarkan produknya ke pasar modern. Hal tersebut terjadi karena mereka tidak mampu memenuhi standar atau syarat yang telah ditentukan.
“Mereka hanya tau gimana memproduksi, menjual seadanya. Sedangkan kalau misalnya mau masuk ritel itu tadi mereka harus paketing,” kata anggota Komisi II DPRD Samarinda, Novi Marinda Putri, Jum'at (25/11/2022).
Selain pengemasannya, hal yang harus diperhatikan para pelaku usaha adalah perizinan, seperti sertifikat halal MUI dan izin dari BPOM.