Sementara itu, Seno Aji, Wakil Ketua DPRD Kaltim, berharap Kemendagri bisa segera menerbitkan hasil fasilitasi.
"Kita harapkan satu bulan selesai, ternyata fasilitasi di Mendagri lebih dari tiga bulan. Itu membuat kami menjadi beban untuk menyelesaikan raperda tersebut," ungkapnya.
Meski ditambah tiga bulan, dirinya mendorong komisi jika nantinya hasil fasilitasi terbit, maka ditindaklanjuti dengan segera melakukan persetujuan bersama.
"Kami selalu mengingatkan kepada pansus atau komisi, jika dalam satu bulan raperda sudah mendapat fasilitasi dari Mendagri, maka raperda bisa diselesaikan menjadi perda maupun pencabutan perda," tegasnya.
(Advertorial)