POLITIKAL.ID - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin mengatakan bahwa pimpinan Komisi III DPR RI meminta waktu satu pekan untuk mengesahkan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) dan Rancangan Undang-undang (RUU) Pemasyarakatan.
Menurutnya, RKUHP dan RUU Pemasyarakatan akan dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI setelah disahkan di Komisi III DPR RI.
"Selanjutnya, persetujuan terhadap tindak lanjut pembahasan RUU Pemasyarakatan dan RKUHP, kami telah menerima dan berkoordinasi dengan pimpinan Komisi III DPR dan kami menunggu tindak lanjut dari pimpinan Komisi III DPR yang meminta waktu satu pekan dalam rangka pengesahan untuk dibawa ke tingkat 2 (Rapat Paripurna)," kata Azis saat memimpin Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Kamis (2/4).
Namun begitu, Azis tidak menyampaikan secara detail apakah waktu satu pekan yang diminta oleh pimpinan Komisi III DPR itu akan digunakan untuk membahas sejumlah pasal kontroversial dalam dua rancangan regulasi tersebut.
Padahal, pengesahan dua rancangan regulasi ini gagal di pengujung masa bakti DPR periode 2014-2019 karena dianggap mengandung pasal-pasal kontroversial.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI dan Yasonna sepakat segera menyelesaikan RKUHP dan RUU Pemasyarakatan.