POLITIKAL.ID - DPRD Kaltim melalui Komisi IV terus berkomitmen untuk melakukan dukungan melalui fungsi pengawasan, legislasi dan anggaran terhadap perbaikan serta peningkatan sektor kesehatan untuk masyarakat Kaltim.
Mereka juga mengawasi proses pembayaran jasa pelayanan medis tenaga kesehatan di RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan agar tidak terjadi keterlambatan.
Hal itu disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim Akhmed Reza Pachlevi.
Menurutnya, sampai dengan Bulan Oktober tahun 2023, sudah terdapat perbaikan dalam pembayaran jasa pelayanan medis dan sudah terbayarkan semua kepada tenaga medis.
“Sempat terjadi keterlambatan untuk pembayaran beberapa bulan lalu dari manajemen rumah sakit ke tenaga kesehatan, tapi pada Bulan Oktober sudah dilunasi semuanya,” ujar Reza, Kamis (23/11/2023).
Ia menyampaikan, pihaknya telah mendorong direksi RSUD Abdul Wahab Sjahranie Samarinda dan RSUD Kanudjoso Djatiwibowo Balikpapan untuk terus memperhatikan jasa pelayanan medis tenaga kesehatan di Kalimantan Timur.
Hal sesuai dengan Permenkes Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Jasa Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Gubernur Nomor 44 Tahun 2015 Tentang Pelayanan Rumah Sakit.
“Besaran jasa pelayanan medis tentunya disesuaikan dengan kebijakan RSUD masing-masing dengan mempertimbangkan pendapatan RSUD,” pungkasnya. (Advetorial)