Komisi IV DPRD Kaltim Perjuangkan 306 Guru Agama Tak Bisa Naik Pangkat
Kamis, 1 April 2021 2:49
IST
POLITIKAL.ID, SAMARINDA - Persoalan guru agama yang terkendala proses pengangkatan guru non PNS dan persoalan kenaikan pangkat guru agama. Ketua komisi IV DPRD Kaltim Rusman Yaqub mengatakan, persoalan tersebut lantaran para guru agama tersebut dalam pengangkatan melalui pemerintah daerah. Tetapi ketika bertugas mereka menjadi guru agama pada pendidikan agama di sekolah negeri. "Dari regulasi pusat pembinaannya ada di Kemenag, tapi kepangkatan dibawah naungan dinas pendidikan," ungkap Rusman, Kamis (1/4/2021). Rusman menjelaskan, hal tersebut kemudian menjadi kendala pada kenaikan pangkat. Karena terjadi transisi aturan. "Bayangkan 10 tahun tidak naik pangkat, padahal kalau dia naik pangkat kan dengan sendirinya kesejahteraan naik, makanya itu, ini kasus nasional. Sekitar 21ribu," bebernya. Menurut Rusman hal ini baru terungkap. Data yang ia terima untuk Kaltim berjumlah 306 orang. "Satu aturan benturan, resikonya pada nasib orang. Fakta menunjukkan itu,"terang Rusman. Menurutnya, mestinya kalau pengangkatan mengunakan akta empat tidak ada hambatan untuk kenaikan pangkat. Jika kemudian terjadi perubahan aturan dan akta empat tidak lagi diakui. Mestinya sertifikasi tetap diakui. "Atau diberi ruang yang sama untuk ikut sertifikasi mengikuti PPG atau pendidikan profesi guru," usul politisi PPP itu. Idealnya para guru tersebut harus ada kenaikan pangkat dalam kurun waktu dua hingga tiga tahun. Dalam sepuluh tahun itu mestinya sudah tiga kali naik pangkat. Namun karena aturan langkah mereka harus terhenti. "DPRD Kaltim akan segera koordinasi ke pemerintahan provinsi, kabupaten dan kota juga, khususnya guru agama Islam," pungkasnya. (001)
Berita terkait