Sabtu, 23 November 2024

Komisi IV DPRD Kaltim Pinta Batasi Kuota TKA Kepada Perusahaan

Jumat, 20 Januari 2023 23:2

PIDATO - Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, Akhmed Reza Fachlevi. / Foto: IST

POPOLITIKAL.ID - DPRD Kaltim meminta kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kaltim untuk memperkuat pengawasan kepada perusahaan agar membatasi  kuota tenaga kerja asing (TKA), demi tersedianya lapangan kerja untuk pekerja lokal.

Hal ini diusulkan oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim), Akhmed Reza Fachlevi 

“Konflik ketenagakerjaan di Morowali menjadi pelajaran penting bagi kita memperingatkan kepada  perusahaan agar lebih memperhatikan tenaga kerja lokal, dan mestinya membatasi tenaga kerja asing,” ujar Reza di Samarinda, Rabu (18/1/2023)

Menurutnya, ada beberapa hal  yang harus dipadukan terkait tenaga kerja lokal maupun tenaga kerja asing yang tinggal bekerja di Kaltim, karena walau bagaimana pun perusahaan harus jeli memperhatikan hak-hak buruh, agar tidak terjadi konflik.

Dia mengimbau kepada Disnakertrans Kaltim dalam mengawasi keberadaan pengoperasian penempatan buruh, termasuk masih ada perusahaan aktif di Kaltim yang masih  banyak menggunakan tenaga kerja dari luar daerah dan tenaga kerja asing.

“Hasil inspeksi mendadak (sidak) kami pada PT Kalimanan Ferro Industry (KFI) pembangunan smelter nikel di Desa Pendingin Kecamatan Sanga-Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), ditemukan  sebanyak 80 tenaga kerja asing yang dipekerjakan perusahaan tersebut,” terang Reza.

Dibeberkannya perusahaan tersebut secara administrasi  proses perizinan  ketenagakerjaan, dari wajib lapor tenaga kerja belum terpenuhi secara lengkap, namun sudah berani mempekerjakan tenaga kerja asing.

Tambahnya, secara administratif ketenagakerjaan  perusahaan tersebut masih proses kelengkapan prosedur, yang seharusnya tidak boleh mempekerjakan TKA sebelum semuanya lengkap. 

Sebagai tahapan, setiap pemberi kerja yang mempekerjakan TKA wajib memiliki rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) atau rencana penggunaan TKA pada jabatan tertentu dan jangka waktu tertentu, yang disahkan oleh pemerintah pusat.

Kemudian, selain memerlukan pengesahan RPTKA, TKA yang akan bekerja di Indonesia juga memerlukan visa dan izin tinggal. Pengesahan RPTKA digunakan sebagai rekomendasi untuk mendapatkan visa dan izin tinggal dalam rangka bekerja bagi TKA.

“Dalam waktu dekat kami akan memanggil perusahaan-perusahaan di Kaltim yang mempekerjakan TKA  baik dari PT KFI dan perusahaan lain, serta  juga mengundang  Kepala Disnakertrans Provinsi Kaltim untuk melakukan koordinasi terkait hal tersebut,” pungkas Reza.

(Adv)

 

 

Tag berita: