Karena adanya pembatasan itu, sebagian pendukung paslon diberikan akses untuk menyaksikan secara daring. Komnas HAM meminta KPU untuk segera membuat aturan tentang protokol kesehatan di setiap tahapan pilkada.
"Ini menjadi bagian acuan hukum bagi pelaksana pemilu di daerah. Jadi ada payung hukum untuk melaksanakan fungsinya," ucap Hairansyah.
Dia menegaskan, protokol kesehatan yang diterapkan harus mengacu pada aturan yang dikeluarkan World Health Organization (WHO).
Pertama, penyebaran pagebluk Covid-19 telah dikendalikan.
Kedua, sarana dan prasarana kesehatan yang mumpuni.
Ketiga, pemerintah harus meningkatkan kemampuan pelacakan terhadap orang-orang yang diduga tanpa gejala.
"Kalau lihat kecenderungannya, 224 kabupaten/kota yang akan pilkada ada peningkatan jumlah pasien," ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Tahapan Pilkada Sebaiknya Dibagi 3 Klaster"