“Status PSBB yang diajukan sejumlah daerah sebagai jalan untuk memperkuat penanggulangan pandemi COVID-19. Selama ini penanganannya hanya berpedoman pada protokol dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pengajuan ini menunjukan daerah sudah mempertimbangkan dampak ekonomi dan sosial akibat penerapan PSBB,” tuturnya.
Senada, Komisioner Komnas HAM M Choirul Anam pun mempertanyakan penolakan PSBB oleh Kemenkes. Menurutnya, penerapan PSSB yang berdasarkan jumlah korban tentu akan kalah cepat dengan penyebaran virus Sars Cov-II.
Pengambil kebijakan, menurutnya, jangan menerapkan syarat yang ketat dan berbelit-belit. Ia menyarankan agar pemerintah mengizinkan PSBB bagi daerah yang menjadi wilayah transit. Itu tidak perlu menunggu endemi COVID-19 terlebih dahulu.
“Janganlah birokrasi bertele-tele dalam penanganan COVID-19,” ucapnya. (*)
Artikel ini telah tayang di sindonews.com dengan judul "Pemerintah Sebaiknya Terapkan PSBB di Daerah Transit dan Persinggahan"