Disebut Pri sapaan Aspidsus Kejati Kaltim itu, peran Y dan N secara bersama - sama mengelola anggaran APBD namun tidak sesuai dengan peruntukan.
"Kerugian dihitung pihak BPK P, Dimana anggaran yang dikelola sebesar Rp 27 miliar, namun dalam pengelolaan ada untung dan laba sebanyak Rp 29 miliar," bebernya lagi.
Dari alur dana itu kata dia lagi, pada tahun 2009 digelontorkan Rp 24 miliar disalurkan kepada PT DMPL.
Kedua tersangka itu adalah Direktur Umum dan Direktur Utama.
Disebutnya, pendirian perusahaan mitra perusda, tanpa persetujuan pengawas.
Enam dari sembilan perusahaan mitra PT AMPL lanjut Pri ada yang fiktif yakni, data tidak ada seperti alamat kantor. Sebanyak Rp 24 milyar dana itu mengalir.
Ditanya terkait pengembangan kasus tersebut, saat ini kata Pri lagi belum ada pihak lain yang terlibat dari proses penyidikan jajarannya.