POLITIKAL.ID - Warga Korea Selatan dipenjara selama empat bulan karena melanggar aturan karantina virus corona, Selasa (26/5).
Dilansir dari AFP, pihak berwenang mengatakan pria berusia 27 tahun itu ditangkap pada April lalu setelah melanggar aturan karantina sebanyak dua kali.
Dia ditangkap saat meninggalkan kediamannya dan dipindahkan ke fasilitas karantina.
"Pria itu dihukum karena melanggar UU Pengendalian dan Pencegahan Penyakit Menular, dan dijatuhi hukuman empat bulan penjara," kata seorang pejabat di Pengadilan Distrik Uijeongbu.
Korea Selatan mengalami fase awal penyebaran virus corona terburuk setelah China dan berhasil mengendalikan sebagian besar penularan berkat program 'lacak, uji, dan obati' yang luas.