POLITIKAL.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap tegas usai kalah gugatan praperadilan melawan bekas Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Edward Sharif Omar Hiariej alias Eddy Hiariej.
Mantan penydik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyebut, penetapan kembali Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy sebagai tersangka bergantung pada keberanian pimpinan KPK.
Eddy yang menjadi tersangka dugaan suap dan gratifikasi tetapi status hukumnya dicabut oleh Pengadilan Negeri Jakarta selatan (PN Jaksel) dalam putusan praperadilan.
Yudi mengatakan, praperadilan yang ditempuh Eddy hanya menggugat aspek formil penetapan tersangka oleh KPK. Sementara itu, materiil tindak pidananya tetap ada.
“Materiil tetap ada, proses peristiwa pidananya ada, tinggal keberanian KPK untuk segera menetapkan sebagai tersangka,” ujar Yudi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/2/2024).
Pegawai KPK ini menyebut, kalah dalam gugatan praperadilan merupakan hal biasa bagi KPK.
Sebab, para tersangka memang selalu mencari celah untuk melepaskan diri dari status hukum yang menjerat mereka. Karena itu, Yudi mendorong agar KPK segera kembali menetapkan Eddy dan terduga penyuapnya, Direktur PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan yang juga menang praperadilan, sebagai tersangka.
KPK bisa memulai dari awal dengan melakukan penyelidikan untuk kemudian meningkatkan kasus rasuah itu ke tahap penyidikan dan menetapkan status tersangka itu lagi.